Subscribe Us

Benar Nikah Online

Benar Nikah Online: panduan menyeluruh

Apa itu Benar Nikah Online?

Berangkat dari pesatnya perkembangan teknologi saat ini, Benar Nikah Online hadir sebagai layanan pernikahan online yang menawarkan kemudahan dan kepraktisan bagi pasangan yang ingin menikah. Layanan ini memungkinkan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan mereka secara resmi dari mana saja dan kapan saja, tanpa harus repot datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Benar Nikah Online merupakan inovasi layanan pernikahan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama Republik Indonesia. Layanan ini diluncurkan pada tahun 2020 sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pernikahan, terutama di masa pandemi COVID-19 yang membatasi mobilitas dan interaksi fisik.

Keuntungan Menggunakan Benar Nikah Online

Benar Nikah Online menawarkan berbagai keuntungan bagi calon pengantin, di antaranya:

  • Praktis dan mudah: Calon pengantin dapat mendaftarkan pernikahan mereka secara online tanpa harus datang ke KUA, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
  • Efisien: Proses pendaftaran pernikahan melalui Benar Nikah Online dapat dilakukan dengan cepat dan efisien, sehingga calon pengantin dapat mengurus persiapan pernikahan lainnya dengan lebih fokus.
  • Transparan: Benar Nikah Online menyediakan informasi yang jelas dan transparan mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran pernikahan, sehingga calon pengantin dapat mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan.
  • Aman dan terpercaya: Benar Nikah Online menerapkan sistem keamanan yang ketat untuk melindungi data pribadi calon pengantin dan memastikan keabsahan pernikahan yang terdaftar.

Langkah-Langkah Menggunakan Benar Nikah Online

Untuk menggunakan layanan Benar Nikah Online, calon pengantin dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buat akun: Calon pengantin harus membuat akun di situs web resmi Benar Nikah Online (https://benarnikah.kemenag.go.id/).
  2. Lengkapi data: Setelah akun berhasil dibuat, calon pengantin harus melengkapi data diri dan pasangan, termasuk informasi pribadi, data orang tua, dan data saksi nikah.
  3. Pilih tanggal dan waktu nikah: Calon pengantin dapat memilih tanggal dan waktu nikah yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan di KUA yang dipilih.
  4. Unggah dokumen pendukung: Calon pengantin harus mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan surat keterangan belum pernah menikah.
  5. Pembayaran: Calon pengantin harus melakukan pembayaran biaya pendaftaran nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Verifikasi: Petugas KUA akan memverifikasi data dan dokumen yang telah diunggah calon pengantin. Jika data dan dokumen lengkap dan sesuai, maka petugas KUA akan menyetujui pendaftaran nikah.
  7. Pencatatan nikah: Pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan, calon pengantin akan melakukan pencatatan nikah secara daring melalui video conference dengan petugas KUA dan saksi nikah.

Persyaratan Menggunakan Benar Nikah Online

Untuk menggunakan layanan Benar Nikah Online, calon pengantin harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Berstatus warga negara Indonesia.
  • Memiliki KTP yang masih berlaku.
  • Memiliki akta kelahiran.
  • Surat keterangan belum pernah menikah.
  • Memiliki wali nikah (bagi perempuan).
  • Memiliki dua orang saksi nikah.
Kesimpulan

Benar Nikah Online merupakan layanan pernikahan online yang menawarkan kemudahan dan kepraktisan bagi calon pengantin. Dengan memanfaatkan layanan ini, calon pengantin dapat mendaftarkan pernikahan mereka secara resmi dari mana saja dan kapan saja, tanpa harus repot datang ke KUA. Benar Nikah Online juga memberikan keuntungan seperti kepraktisan, efisiensi, transparansi, dan keamanan, sehingga menjadi pilihan yang tepat bagi pasangan yang ingin menikah dengan mudah dan efisien.


Posting Komentar

0 Komentar